Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, Bakamla Banjarbaru menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan sejumlah regulasi dan ketentuan hukum yang mengatur keselamatan, keamanan, dan pengelolaan sumber daya laut di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya di Banjarbaru. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan perairan yang aman, tertib, dan terlindungi, serta memberikan perlindungan terhadap ekosistem laut.
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur segala hal terkait pelayaran di Indonesia, mulai dari pengaturan lalu lintas laut hingga keselamatan pelayaran. Bakamla Banjarbaru bertugas untuk memastikan bahwa setiap kapal yang beroperasi di wilayah perairannya mematuhi ketentuan pelayaran yang berlaku.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bakamla Banjarbaru berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan laut di sekitar Banjarbaru. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla untuk menanggulangi pencemaran laut dan menangani dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas maritim.
3. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Regulasi ini mengatur pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia, termasuk larangan terhadap perikanan ilegal. Bakamla Banjarbaru bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait perikanan ilegal di perairan Banjarbaru.
4. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2016 tentang Pengawasan Keamanan Laut
Peraturan ini memberikan pedoman bagi Bakamla dalam melaksanakan pengawasan terhadap keamanan laut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk perairan Banjarbaru. Bakamla Banjarbaru menjalankan patroli rutin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut.
5. Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pelayaran
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan pelayaran yang harus dipatuhi oleh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Banjarbaru bertanggung jawab untuk memantau dan memastikan bahwa setiap kapal di wilayahnya memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
6. Keputusan Kepala Bakamla Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Operasional Bakamla
Regulasi internal ini memberikan pedoman operasional yang harus diikuti oleh semua unit Bakamla, termasuk Bakamla Banjarbaru. Pedoman ini mencakup prosedur dalam pengawasan, patroli, penegakan hukum, serta penanganan keadaan darurat di laut.
7. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam laut di wilayah Kalimantan Selatan. Bakamla Banjarbaru berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini untuk memastikan bahwa sumber daya alam laut di wilayah Banjarbaru dikelola dengan baik.
Tugas dan Fungsi Bakamla Banjarbaru
Berdasarkan regulasi di atas, Bakamla Banjarbaru memiliki tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas kapal dan aktivitas maritim di perairan Banjarbaru.
- Menegakkan hukum terhadap pelanggaran di laut, seperti perikanan ilegal, pencemaran laut, dan pelanggaran keselamatan pelayaran.
- Mengawasi dan menangani kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut dan sumber daya alam di wilayah Banjarbaru.
- Bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polair, Dinas Perhubungan, dan pihak lainnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut.
Bakamla Banjarbaru berkomitmen untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna menciptakan perairan yang aman dan lestari untuk kepentingan bersama.