Peran masyarakat dalam perlindungan perairan di Indonesia memiliki dampak yang sangat penting untuk keberlanjutan lingkungan hidup kita. Sebagai negara kepulauan, Indonesia kaya akan sumber daya alam, termasuk perairan yang melimpah. Namun, dengan tingginya tingkat polusi dan penangkapan ikan yang tidak berkesinambungan, perlindungan perairan menjadi semakin mendesak.
Menurut Dr. Ir. Sukoso, M.Sc dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, “Peran masyarakat dalam perlindungan perairan sangatlah penting. Masyarakat sebagai pengguna langsung sumber daya perairan harus turut bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian perairan tersebut.” Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya perikanan.
Salah satu contoh peran masyarakat dalam perlindungan perairan adalah melalui praktik budidaya ikan yang ramah lingkungan. Dengan melakukan budidaya ikan secara berkelanjutan, masyarakat dapat membantu menjaga keberlanjutan populasi ikan di perairan Indonesia. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam program pembersihan pantai dan sungai juga dapat membantu mengurangi jumlah sampah plastik yang mencemari perairan.
Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sekitar 80% sampah laut berasal dari daratan, sehingga partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan pantai dan sungai sangatlah penting. Dengan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan perairan, masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam perlindungan lingkungan.
Namun, tantangan utama dalam melibatkan masyarakat dalam perlindungan perairan adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan perairan perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin peduli terhadap keberlanjutan sumber daya alam.
Dengan demikian, peran masyarakat dalam perlindungan perairan di Indonesia tidak bisa dianggap remeh. Dengan kesadaran dan tindakan nyata dari setiap individu, kita dapat bersama-sama menjaga kelestarian perairan Indonesia untuk generasi mendatang. Ayo, mulai dari diri sendiri untuk peduli pada lingkungan hidup kita!
Referensi:
1. Sukoso, Dr. Ir. Sukoso, M.Sc, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.